Pembuat Ijazah Palsu di ijazahaspal.com Ditangkap



[imagetag]


Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar situs yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu. Tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut.



Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sufyan Syarief mengatakan, kasus tersebut bermula dari penyelidikan petugas mengenai pembuatan ijazah palsu.



"Ini berkaitan tindak pidana menyediakan jasa untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat otentik yang dilakukan oleh pemilik atau pembuat atau penyedia surat palsu melalui situs www.ijazahaspal.com," jelas Sufyan kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/5/2012).



Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik.



"Pelaku utamanya adalah YS (Yogi Saputro). Yang lainnya itu percetakan," katanya.


Tersangka Yogi ditangkap di rumahnya di Perumahan Grand Pavilion, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada 11 Mei 2012. "Yogi adalah pembuat situs sekaligus marketingnya," katanya.



Sementara tersangka Ichwan ditangkap di rumahnya di Jl KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat pada hari yang sama. Dan tersangka Agus Budiyanto ditangkap di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusay pada tanggal 14 Mei 2012.



Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan tersebut, petugas kemudian menelusuri situs www.ijazahaspal.com yang diketahui sejak April 2012.



"Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan penawaran pembuatan dokumen-dokumen palsu antara lain ijazah, rekening koran dan rekening tabungan dengan menggunakan website," jelas Audie.



Dalam situs tersebut, pelaku mempromosikan jasanya untuk pembuatan ijazah mulai dari ijazah tingkat Sekolah Menengah Umum (SMU), Diploma 3 (D3), Strata 1 (S1), Strata 2 (S2) dan Strata 3( S3). Harga yang ditawarkan pun bervariatif, mulai dari Rp 10-25 juta.



"Sesuai tingkat kesulitannya. Kalau yang perlu di-embos itu harganya mahal atau universitas tertentu, harganya lain dan itu bisa dinegosiasikan," kata dia.



Pelaku, kata Audie, menyediakan pembuatan ijazah perguruan tinggi mulai perguruan tinggi negeri hingga swasta seperti Universitas Trisakti, Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indoneisa (UII), Universitas Gunadarma, Universitas Taruma Negara, Universitas Atmajaya dan lain-lain.



Setelah mendapatkan pelanggan, si pelaku dan pembeli akan melakukan kesepakatan. Si pembeli atau pemesan diharuskan membayar uang muka atau tanda jadi sebesar 10 persen dari harga jual.



"Kemudian nanti pelaku akan memproses pembuatan ijazah palsu tersebut," katanya.



Dalam transaksi ini, pelaku menolak untuk bertemu langsung dengan si pemesan mengingat risiko yang akan ia hadapi. Untuk meyakinkan pemesan bahwa ijazah tersebut akan dibuat, pelaku akan mengirimkan softcopy ijazah melalui email.



"Kalau sudah jadi, ijazah tersebut akan dikirimkan ke alamat pembeli melalui jasa pengiriman," ujarnya.



Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti perangkat komputer, alat telekomunikasi, buku rekening tabungan berikut ATM, sejumlah ijazah palsu dan transkrip nilai palsu, sejumlah uang tunai dan lainnya.

sumber:detiknews 
#65bcdf

Artikel Terkait